Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Settap BNPP menyediakan sumber daya manusia dengan jabatan fungsional pranata komputer untuk mengelola layanan SPBE.
(2) Pejabat fungsional pranata komputer di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP melaksanakan tugas dan fungsi di Sekretariat Tetap BNPP.
(3) Dalam hal, jabatan fungsional pranata komputer sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) dan (2), belum tersedia, pengisian sumber daya manusia dilakukan dengan cara:
a. mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia; dan
b. mempekerjakan tenaga ahli/tenaga pendukung perseorangan.
(4) Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kepegawaian melakukan penguatan atau peningkatan sumber daya manusia untuk mengelola layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pengembangan keahlian dan kompetensi bidang komunikasi dan Informatika;
b. sertifikasi kompetensi; dan
c. pembangunan budaya kerja berbasis SPBE.
Koreksi Anda
