Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja di lingkungan Settap BNPP yang menyelenggarakan layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, membentuk meja layanan (Service Desk). (2) Meja layanan (Service Desk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan layanan kepada pengguna SPBE dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat. (3) Meja layanan (Service Desk) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. single point of contact (SPoC); b. pencatatan laporan gangguan layanan; c. pencatatan permintaan layanan; d. pemantau dan pelaporan status gangguan dan permintaan layanan; dan e. penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna SPBE. (4) Meja layanan (Service Desk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan. (5) Meja layanan (Service Desk) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelengarakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. (6) Meja layanan (Service Desk) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama secara berkala.
Koreksi Anda