Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPBE dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. interoperabilitas; dan g. keamanan. (2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. (3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE. (4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangan. (5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna. (6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE. (7) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE.
Koreksi Anda