Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi SPBE terdiri atas: a. Koordinasi : Kepala BNPP; b. Ketua : Sekretaris BNPP; dan c. Koordinator Kelompok Kerja : 1. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara 2. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan 3. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan d. Anggota Kelompok Kerja : 1. Kepala Biro BNPP; 2. Asisten Deputi BNPP. (2) Tim koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Settap BNPP. (3) Tim koordinasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (2) dapat mengikutsertakan pihak akademisi dan/atau Masyarakat Teknologi Informasi dan Komunikasi. (4) Tim koordinasi SPBE beserta kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda