Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksana SPBE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui: a. koordinasi secara berkala; b. pemberian bimbingan teknis dan/atau supervisi; c. pendidikan dan pelatihan; d. peningkatan kesadaran hukum; e. peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana; dan f. peningkatan peran dan fungsi pelaporan. (2) Pembinaan dan pengawasan pelaksana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis meliputi: a. infrastruktur SPBE; b. aplikasi SPBE; dan c. keamanan SPBE.
Koreksi Anda