Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, berupa Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Settap BNPP. (2) Layanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan; dan i. akuntabilitas kinerja. (3) Penerapan layanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan Aplikasi Umum yang telah tersedia.
Koreksi Anda