Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE dapat direviu berdasarkan kebutuhan.
(2) Reviu arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. perubahan arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE; dan
c. perubahan Rencana Strategis BNPP.
(3) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama.
(4) Hasil reviu arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Settap BNPP.
Koreksi Anda
