Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Proses Bisnis dilakukan oleh Kepala Biro dan Asisten Deputi yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kepegawaian. (2) Penyusunan Proses Bisnis oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kepegawaian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan dengan standar organisasi dan tata kerja Settap BNPP.
Koreksi Anda