Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d, disusun untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
