KEGIATAN KEHUMASAN
Kegiatan Kehumasan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Konferensi Pers;
b. Siaran Pers;
c. Keterangan Pers;
d. Wawancara Pers;
e. Liputan;
f. Orientasi Wartawan;
g. Kunjungan Redaksi;
h. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting);
i. Advertorial dan Iklan;
j. Dialog Televisi dan Radio;
k. Publikasi;
l. Media Internal;
m. Pameran;
n. Orientasi Humas;
o. Monitoring dan Analisis Pemberitaan;
p. Kliping;
q. Dokumentasi;
r. Komunikasi Kelembagaan;
s. Kampanye Kehumasan;
t. Media Sosial; dan
u. Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring).
(1) Konferensi Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Konferensi Pers berkala; dan
b. Konferensi Pers insidental.
(2) Konferensi Pers berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, jumlah penyelenggaraanya ditentukan berdasarkan agenda setting publikasi kinerja BKN tahunan.
(3) Konferensi Pers insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan apabila terdapat informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat.
(4) Konferensi Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala BKN atau pejabat pimpinan tinggi
madya, didampingi Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat sebagai juru bicara BKN.
(5) Konferensi Pers dilakukan oleh Kepala BKN terkait kebijakan manajemen kepegawaian dan isu yang berpotensi memicu terjadinya konflik informasi.
(6) Konferensi Pers dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama apabila terkait informasi yang bersifat teknis, didampingi Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat sebagai juru bicara BKN.
(1) Siaran Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berkaitan dengan kebijakan/program/kegiatan BKN yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kehumasan.
(2) Siaran Pers sebagaimana pada ayat (1) diterbitkan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
(1) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan untuk memfasilitasi Media Massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan/program/kegiatan BKN, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, dan/atau Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(2) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat, atau Pimpinan Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN.
(3) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN dengan Media Massa sesuai dengan kewenangannya, dengan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan Keterangan Pers dan
menyampaikan hasilnya dalam waktu 1 x 24 jam kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat.
(4) Format Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Wawancara Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan dengan pers mengisi formulir permohonan secara tertulis atau melalui media lainnya terlebih dahulu kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala BKN atau pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Wawancara Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kepala Kanreg/Pusbangpeg ASN, berdasarkan formulir permohonan yang disampaikan secara tertulis dengan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan Wawancara Pers dan menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat dalam waktu 1 x 24 jam.
(3) Format Wawancara Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Liputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Media Massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan/program/kegiatan BKN, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, dan/atau Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
(2) Liputan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Pers; dan
b. Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
(3) Liputan yang dilaksanakan oleh pers sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilaksanakan berdasarkan:
a. permintaan langsung dari Media Massa;
b. undangan dari Unit Kehumasan BKN Pusat;
dan/atau
c. undangan dari Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(4) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan permintaan langsung dari Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diajukan kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.
(5) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Unit Kehumasan BKN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada Pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan.
(6) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Kanreg/Pusbangpeg ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada Pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan dengan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat.
(7) Liputan yang dilaksanakan oleh pers wajib didampingi oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan/atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(1) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan/atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada wartawan atas kebijakan/program/kegiatan BKN.
(2) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara langsung ke tempat pelaksanaan kegiatan.
(1) Kunjungan Redaksi dan Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dan huruf h, diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan/program yang telah ditetapkan, dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi media massa.
(2) Kunjungan Redaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor redaksi Media Massa atas inisiatif BKN atau Media Massa.
(3) Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting) dilaksanakan di kantor BKN atau di tempat lain yang ditentukan.
(1) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan/program/ kegiatan BKN melalui Media Massa.
(2) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
(3) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat disusun dan ditayangkan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
(1) Dialog Televisi dan Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan/program/ kegiatan BKN berdasarkan undangan dari televisi dan radio atau inisiatif BKN.
(2) Dialog Televisi dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
(3) Dialog Televisi dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN jika menyangkut isu regional dengan berkoordinasi dan menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat dalam waktu 1 x 24 jam.
(4) Format Dialog Televisi dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, diselenggarakan untuk menyebarluaskan informasi kebijakan/program/kegiatan BKN, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, dan/atau Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan/atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN sesuai dengan kewenangannya.
(3) Publikasi yang dilakukan oleh Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dengan persetujuan/ sepengetahuan oleh Kepala Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui Media Massa dan media lain yang dianggap perlu.
(5) Produk Publikasi yang disusun oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama di BKN Pusat wajib disampaikan kepada Unit Kehumasan BKN Pusat.
(1) Media Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l, berupa jurnal ilmiah/terbitan berkala ilmiah,
Buletin, brosur, leaflet, booklet, poster, kalender, buku agenda kerja, dan televisi media.
(2) Penyusunan Jurnal Ilmiah/Terbitan Berkala Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi penelitian kepegawaian dan ditembuskan kepada Unit Kehumasan BKN Pusat.
(3) Pengelolaan Buletin/brosur/televisi media/mading/ siaran internal dan media lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan/atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(1) Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m, dikoordinasikan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya terkait.
(2) Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
(3) Unit Kehumasan BKN Pusat dalam mengoordinasikan Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus menyusun agenda tahunan penyelenggaraan Pameran sesuai kebutuhan.
(4) Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN dapat mengikuti Pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Orientasi Humas sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n, diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
(2) Dalam pelaksanaan Orientasi Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengundang narasumber.
(3) Orientasi Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/Pusbang ASN.
(1) Monitoring dan Analisis Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o, dilaksanakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan disampaikan secara berkala kepada Kepala BKN dan pejabat pimpinan tinggi madya.
(2) Monitoring dan Analisis Pemberitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan bagi Kepala BKN dan pejabat pimpinan tinggi madya dalam MENETAPKAN dan menyempurnakan perumusan kebijakan.
(1) Kliping sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf p, yang berkaitan dengan pemberitaan manajemen kepegawaian dikelola oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
(2) Kliping yang berkaitan dengan pemberitaan Kanreg/ Pusbang ASN, dikelola oleh Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
(3) Kliping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk manual dan elektronik.
(1) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf q, meliputi pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumentasi kegiatan BKN berupa foto, video, data, notula, dan audio.
(2) Kegiatan dokumentasi sebagaimana pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Unit Kehumasan BKN Pusat untuk lingkup BKN pusat; dan
b. Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN untuk lingkup regional.
(1) Komunikasi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r dikoordinasikan oleh:
a. Unit Kehumasan BKN Pusat untuk komunikasi dengan Instansi Pemerintah pusat maupun institusi non-Pemerintah; dan
b. Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN untuk komunikasi kelembagaan dengan Instansi Pemerintah Daerah maupun institusi non- Pemerintah.
(2) Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN dalam melakukan komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dengan Unit Kehumasan BKN Pusat.
(1) Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf s meliputi:
a. kampanye kebijakan;
b. kampanye program.
(2) Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN.
(3) Dalam hal kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN, maka Kanreg/ Kehumasan Pusbangpeg ASN harus berkoordinasi dengan Unit Kehumasan BKN Pusat.
(4) Kampanye Kehumasan dilakukan melalui berbagai media meliputi Media Massa, Media Sosial, aksi sosial, agenda khusus (special event), dan media lainnya.
(1) Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf t, berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi BKN, dikelola oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
(2) Media Sosial yang berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi Kanreg/Pusbangpeg ASN, dikelola oleh Kehumasan Kanreg/Kehumasan
Pusbangpeg ASN dan berkoordinasi dengan Unit Kehumasan BKN Pusat.
(1) Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf u, berisi berita, informasi, dan pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan suara terkait BKN, dapat diakses secara online.
(2) Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(1) Terjadi pemberitaan yang keliru oleh Media Massa tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi BKN, dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. dalam hal pemberitaan keliru oleh Media Massa tentang BKN Pusat, Unit Kehumasan BKN Pusat melakukan Hak Jawab atau Hak Koreksi; atau
b. dalam hal pemberitaan keliru oleh Media Massa tentang Kanreg/Pusbangpeg ASN, Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN melakukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.
(2) Pemberitaan keliru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b mencakup pemberitaan hoaks, informasi tidak lengkap, dan informasi yang salah;
(3) Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menyampaikan surat resmi kepada Media Massa yang memuat berita.
(4) Dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang berpotensi menurunkan dukungan publik terhadap BKN, Unit Kehumasan BKN Pusat melakukan Komunikasi Krisis melalui:
a. Hak Jawab;
b. Hak Koreksi;
c. Siaran Pers;
d. Keterangan Pers; dan/atau
e. Konferensi Pers.