Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Terjadi pemberitaan yang keliru oleh Media Massa tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi BKN, dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. dalam hal pemberitaan keliru oleh Media Massa tentang BKN Pusat, Unit Kehumasan BKN Pusat melakukan Hak Jawab atau Hak Koreksi; atau
b. dalam hal pemberitaan keliru oleh Media Massa tentang Kanreg/Pusbangpeg ASN, Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN melakukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.
(2) Pemberitaan keliru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b mencakup pemberitaan hoaks, informasi tidak lengkap, dan informasi yang salah;
(3) Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menyampaikan surat resmi kepada Media Massa yang memuat berita.
(4) Dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang berpotensi menurunkan dukungan publik terhadap BKN, Unit Kehumasan BKN Pusat melakukan Komunikasi Krisis melalui:
a. Hak Jawab;
b. Hak Koreksi;
c. Siaran Pers;
d. Keterangan Pers; dan/atau
e. Konferensi Pers.
Koreksi Anda
