Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kehumasan BKN Pusat memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN dan kinerja Pranata Humas di lingkungan BKN. (2) Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN memiliki kewajiban menerapkan pengelolaan kehumasan di lingkungan Kanreg/Pusbangpeg ASN berdasarkan hasil pembinaan yang dilakukan Unit Kehumasan BKN Pusat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis. (4) Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi, unit kehumasan memberikan laporan setiap 3 (tiga) bulan dengan ketentuan: a. Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN memberikan laporan kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kepala Kanreg/Pusbangpeg ASN; dan b. Unit Kehumasan BKN Pusat memberikan laporan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama. (5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; dan b. pencapaian hasil. (6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan pembinaan kehumasan berikutnya.
Koreksi Anda