Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siaran Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berkaitan dengan kebijakan/program/kegiatan BKN yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kehumasan. (2) Siaran Pers sebagaimana pada ayat (1) diterbitkan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
Koreksi Anda