Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit Kehumasan BKN Pusat, Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN bertugas melaksanakan kegiatan dan pengelolaan Kehumasan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kehumasan BKN Pusat atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, penyediaan, dan penyebaran informasi berkaitan degan kebijakan atau program/kegiatan agar terwujud citra dan reputasi yang positif;
b. penyusunan rencana kegiatan Kehumasan;
c. pelaksanaan dan peningkatan komunikasi dengan pemangku kepentingan dan Media Massa;
d. penyamaan persepsi dengan publik tentang manajemen kepegawaian; dan
e. pendokumentasian kegiatan.
Koreksi Anda
