Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kehumasan adalah segala kegiatan komunikasi dan publikasi yang ditujukan untuk memberikan informasi berbagai kebijakan dan program sehingga dapat terwujud citra positif dan memperkuat eksistensi Badan Kepegawaian Negara di mata publik. 2. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional. 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Kepala BKN adalah kepala pimpinan di BKN. 4. Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara BKN dengan masyarakat baik langsung maupun melalui media. 5. Informasi adalah pesan yang disampaikan kepada pihak lain baik internal maupun eksternal untuk menambah pengetahuan, pengertian, dan/atau mengurangi ketidakpastian di sektor manajemen kepegawaian. 6. Konferensi Pers adalah pertemuan resmi dengan wartawan guna mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis. 7. Siaran Pers adalah informasi resmi yang dikemas secara tertulis yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang manajemen kepegawaian di lingkungan BKN dengan maksud agar diketahui publik secara luas. 8. Keterangan Pers adalah informasi resmi secara lisan yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang manajemen kepegawaian di lingkungan BKN dengan maksud agar diketahui publik secara luas. 9. Wawancara Pers adalah tanya jawab antara wartawan dan Kepala BKN atau pimpinan unit kerja yang ditunjuk dan berkoordinasi dengan Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat. 10. Liputan adalah kegiatan pemantauan, penggalian, dan penyebarluasan informasi atas kegiatan, acara, dan obyek tertentu berkaitan dengan BKN. 11. Orientasi Wartawan adalah acara yang disusun secara khusus bagi wartawan, berisi kegiatan peninjauan dan pemberian materi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan yang mendasari pemahaman dan persepsi wartawan mengenai kebijakan/program/kegiatan BKN. 12. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting) adalah pertemuan khusus antara Kepala BKN dengan pemimpin redaksi Media Massa. 13. Advertorial adalah artikel bergaya redaksional yang berisi promosi berbagai kebijakan/program/kegiatan BKN. 14. Iklan adalah bentuk publikasi terkontrol yang dilakukan BKN melalui Media Massa untuk mempromosikan berbagai kebijakan/program/kegiatan. 15. Dialog Televisi dan Radio adalah penyampaian penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan/program/ kegiatan BKN melalui televisi dan radio. 16. Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi. 17. Media Internal adalah publikasi yang dibuat oleh unit kehumasan BKN pusat atau kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN dan disebarkan untuk kalangan internal. 18. Pameran adalah kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan mensosialisasikan visi, misi, kebijakan/program/ kegiatan BKN serta hasil kerja secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan periode tertentu. 19. Orientasi Humas adalah kegiatan pembekalan pengetahuan, pemahaman wawasan tentang bidang kehumasan kepada pegawai atau pihak tertentu yang turut membantu menyelesaikan tugas kehumasan. 20. Monitoring dan Analisis Pemberitaan adalah pemantauan dan analisis berita dari Media Massa dalam periode waktu tertentu. 21. Kliping adalah kumpulan pemberitaan Media Massa dalam periode waktu tertentu. 22. Komunikasi Kelembagaan adalah komunikasi antara BKN dengan pemangku kepentingan pada lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN. 23. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara yang diarsipkan secara manual dan online, yang dapat digunakan sebagai bahan informasi publik. 24. Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai saluran komunikasi untuk menyebarluaskan berita, informasi, atau pesan. 25. Buletin adalah media cetak sejenis surat kabar nonharian dengan format lebih kecil, memiliki gaya tulisan lebih ringan, dan fokus pada tema tertentu. 26. Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya adalah sekretariat utama dan kedeputian di lingkungan BKN. 27. Kantor Regional yang selanjutnya disebut Kanreg adalah unit satuan kerja di lingkungan BKN yang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pusbangpeg ASN adalah unit satuan kerja di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, fasilitasi, pengembangan dan evaluasi program pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan pendidikan ilmu kepegawaian. 29. Unit Kehumasan BKN Pusat adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Utama yang bertanggung jawab di bidang kehumasan. 30. Kehumasan Kanreg adalah pelaksana satuan kerja di lingkungan Kanreg BKN yang bertanggung jawab di bidang kehumasan dalam lingkup regional. 31. Kehumasan Pusbangpeg ASN adalah pelaksana satuan kerja di lingkungan Pusbangpeg ASN BKN yang bertanggung jawab di bidang kehumasan dalam lingkup unit satuan kerjanya. 32. Pemangku Kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang manajemen kepegawaian yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan BKN, seperti masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi, atau perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah. 33. Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bakohumas adalah forum komunikasi antara para pejabat humas lintas instansi Pemerintah dalam rangka tukar menukar informasi, memantapkan koordinasi, dan sinkronisasi informasi. 34. Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat utama yang bertanggung jawab di bidang kehumasan yang merangkap sebagai juru bicara BKN lingkup Nasional. 35. Pimpinan Kehumasan Kanreg adalah kepala Kanreg yang merangkap sebagai juru bicara BKN lingkup regional. 36. Pimpinan Kehumasan Pusbangpeg ASN adalah kepala Pusbangpeg ASN yang merangkap sebagai juru bicara BKN lingkup unit satuan kerja pusat pengembangan ASN. 37. Pengelola Humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana Kehumasan di lingkungan BKN. 38. Hak Jawab adalah hak untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik BKN. 39. Hak Koreksi adalah hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. 40. Komunikasi Krisis adalah penyampaian pesan antara Instansi Pemerintah dan publik untuk menyamakan persepsi dalam penanganan krisis (sebelum, selama, dan setelah krisis). 41. Krisis adalah segala sesuatu/kejadian yang tidak berjalan dengan semestinya yang berpotensi menyebabkan dampak negatif. 42. Pemetaan Pemangku Kepentingan adalah rangkaian kegiatan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data serta penentuan klasifikasi pemangku kepentingan, sebagai dasar penetapan strategi, serta perumusan berbagai pendekatan dan agenda program yang akan dilaksanakan. 43. Kampanye Kehumasan adalah aktivitas komunikasi yang terorganisasi, secara langsung, yang ditujukan ke khalayak tertentu, pada periode yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan. 44. Strategi Komunikasi adalah perencanaan dan manajemen komunikasi dalam rangka mencapai visi dan misi BKN yang disusun secara komprehensif, terencana, dan dinamis. 45. Media Sosial adalah media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, dan menciptakan serta berbagi informasi. 46. Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) adalah sarana dan saluran resmi Kementerian/Lembaga untuk menyebarluaskan berita atau informasi, atau pesan berbasis internet. 47. Kunjungan redaksi dan pertemuan dengan Pimpinan Redaksi atau Chief Editor Meeting adalah kegiatan pertemuan antara pejabat pimpinan tinggi BKN dengan pimpinan redaksi Media Massa dalam rangka menyosialisasi kebijakan/program BKN dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi Media Massa.
Koreksi Anda