Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf t, berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi BKN, dikelola oleh Unit Kehumasan BKN Pusat. (2) Media Sosial yang berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi Kanreg/Pusbangpeg ASN, dikelola oleh Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN dan berkoordinasi dengan Unit Kehumasan BKN Pusat.
Koreksi Anda