Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan/program/ kegiatan BKN melalui Media Massa.
(2) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
(3) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat disusun dan ditayangkan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
Koreksi Anda
