Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wawancara Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan dengan pers mengisi formulir permohonan secara tertulis atau melalui media lainnya terlebih dahulu kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala BKN atau pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Wawancara Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kepala Kanreg/Pusbangpeg ASN, berdasarkan formulir permohonan yang disampaikan secara tertulis dengan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan Wawancara Pers dan menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat dalam waktu 1 x 24 jam.
(3) Format Wawancara Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
