Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Seluruh kegiatan penyelenggaraan kehumasan BKN dibebankan pada masing-masing anggaran Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kanreg/Pusbangpeg ASN.
Koreksi Anda
