Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Kehumasan meliputi: a. internal, yaitu seluruh pegawai di lingkungan BKN; dan b. eksternal, yaitu: 1) masyarakat; 2) Media Massa; 3) lembaga negara; 4) lembaga pemerintah; 5) akademisi atau perguruan tinggi; dan 6) lembaga atau organisasi nonpemerintah.
Koreksi Anda