Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r dikoordinasikan oleh:
a. Unit Kehumasan BKN Pusat untuk komunikasi dengan Instansi Pemerintah pusat maupun institusi non-Pemerintah; dan
b. Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN untuk komunikasi kelembagaan dengan Instansi Pemerintah Daerah maupun institusi non- Pemerintah.
(2) Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN dalam melakukan komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dengan Unit Kehumasan BKN Pusat.
Koreksi Anda
