Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan Analisis Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o, dilaksanakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan disampaikan secara berkala kepada Kepala BKN dan pejabat pimpinan tinggi madya.
(2) Monitoring dan Analisis Pemberitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan bagi Kepala BKN dan pejabat pimpinan tinggi madya dalam MENETAPKAN dan menyempurnakan perumusan kebijakan.
Koreksi Anda
