Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKN mempunyai kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan kegiatan Kehumasan BKN. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan Kehumasan di lingkungan BKN Pusat, Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat mempunyai wewenang untuk: a. menyelenggarakan Konferensi Pers berkala dan Konferensi Pers insidental; b. mensupervisi dan menandatangani Siaran Pers; c. menyelenggarakan Keterangan Pers; d. menyelenggarakan Wawancara Pers; e. mensupervisi Liputan; f. menyelenggarakan Orientasi Wartawan; g. mengoordinasikan penyelenggaraan Kunjungan Redaksi dan Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting); h. menyelenggaraan Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting); i. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian Advertorial dan Iklan; j. mengoordinasikan penyelenggaraan Dialog Televisi dan Radio; k. mensupervisi Publikasi; l. menerbitkan dan mendistribusikan Media Internal berupa majalah, brosur, leaflet, booklet, poster, kalender, buku agenda kerja dan/atau media lain yang dianggap perlu; m. mengoordinasikan penyelenggaraan Pameran; n. melaksanakan Orientasi Humas; o. melaksanakan Monitoring dan Analisis Pemberitaan; p. mengelola Kliping; q. mengoordinasikan dan melaksanakan Komunikasi Kelembagaan; r. melaksanakan Kampanye Kehumasan; s. menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi; t. mengelola Media Sosial; dan u. mengelola Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring). (3) Dalam pelaksanaan kegiatan kehumasan, pimpinan kehumasan Kanreg dan pimpinan kehumasan Pusbangpeg ASN sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang untuk: a. menyelenggarakan Konferensi Pers insidental; b. menyelenggarakan Keterangan Pers; c. melaksanakan Liputan; d. menyelenggarakan Orientasi Wartawan; e. menyusun dan menayangkan Advertorial dan Iklan; f. menyiapkan bahan Dialog Televisi dan Radio; g. melakukan Publikasi; h. menerbitkan dan mendistribusikan Media Internal berupa jurnal ilmiah/terbitan berkala ilmiah, tabloid, Buletin, brosur, leaflet, booklet, poster kalender, buku agenda kerja, dan/atau media lain yang dianggap perlu; i. melaksanakan Pameran; j. menyelenggarakan Orientasi Humas; k. mengelola Kliping; l. melaksanakan Kampanye Kehumasan; dan m. mengelola Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring).
Koreksi Anda