Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat, Kehumasan Kanreg, dan Pusbangpeg ASN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam unit Kehumasan di lingkungan BKN maupun dengan unit lain di luar BKN sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
