Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kliping sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf p, yang berkaitan dengan pemberitaan manajemen kepegawaian dikelola oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
(2) Kliping yang berkaitan dengan pemberitaan Kanreg/ Pusbang ASN, dikelola oleh Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
(3) Kliping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk manual dan elektronik.
Koreksi Anda
