Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kliping sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf p, yang berkaitan dengan pemberitaan manajemen kepegawaian dikelola oleh Unit Kehumasan BKN Pusat. (2) Kliping yang berkaitan dengan pemberitaan Kanreg/ Pusbang ASN, dikelola oleh Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN. (3) Kliping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk manual dan elektronik.
Koreksi Anda