Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kehumasan, dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit Kerja di lingkungan BKN Pusat wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada Unit Kehumasan BKN Pusat; dan
b. Unit Kerja di lingkungan Kanreg dan Pusbangpeg ASN wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada Kehumasan Kanreg atau Kehumasan Pusbangpeg ASN.
(2) Dalam pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN berkoordinasi dengan unit kerja di BKN.
Koreksi Anda
