Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Liputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Media Massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan/program/kegiatan BKN, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, dan/atau Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
(2) Liputan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Pers; dan
b. Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
(3) Liputan yang dilaksanakan oleh pers sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilaksanakan berdasarkan:
a. permintaan langsung dari Media Massa;
b. undangan dari Unit Kehumasan BKN Pusat;
dan/atau
c. undangan dari Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(4) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan permintaan langsung dari Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diajukan kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.
(5) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Unit Kehumasan BKN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada Pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan.
(6) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Kanreg/Pusbangpeg ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada Pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan dengan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat.
(7) Liputan yang dilaksanakan oleh pers wajib didampingi oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan/atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN.
Koreksi Anda
