Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m, dikoordinasikan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya terkait.
(2) Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
(3) Unit Kehumasan BKN Pusat dalam mengoordinasikan Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus menyusun agenda tahunan penyelenggaraan Pameran sesuai kebutuhan.
(4) Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN dapat mengikuti Pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
