Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kebersamaan, bertukar wawasan/informasi, dan keterpaduan kegiatan Kehumasan di lingkungan BKN dapat dibentuk Forum Komunikasi Kehumasan. (2) Forum Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan melalui pertemuan secara berkala yang difasilitasi oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
Koreksi Anda