Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat. (2) Penyusunan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN dan dapat melibatkan pihak lain/narasumber.
Koreksi Anda