Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
(2) Penyusunan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN dan dapat melibatkan pihak lain/narasumber.
Koreksi Anda
