Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan/atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada wartawan atas kebijakan/program/kegiatan BKN. (2) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung ke tempat pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda