Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara berkala dan insidental; (2) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memperkuat diseminasi informasi kepegawaian; (3) Unit Kehumasan BKN Pusat melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Strategi Komunikasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda