Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit Kehumasan BKN Pusat sebagai penanggung jawab Kehumasan di lingkungan BKN menjadi anggota Bakohumas.
(2) Unit Kehumasan BKN Pusat sebagai anggota Bakohumas mensosialisasikan hasil pertemuan Bakohumas kepada Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(3) Dalam hal penyelenggaraan pertemuan Bakohumas oleh BKN, unit Kehumasan BKN dapat berkoordinasi dengan Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN, terkait dengan materi yang akan disampaikan.
Koreksi Anda
