Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf q, meliputi pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumentasi kegiatan BKN berupa foto, video, data, notula, dan audio. (2) Kegiatan dokumentasi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit Kehumasan BKN Pusat untuk lingkup BKN pusat; dan b. Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN untuk lingkup regional.
Koreksi Anda