Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf q, meliputi pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumentasi kegiatan BKN berupa foto, video, data, notula, dan audio.
(2) Kegiatan dokumentasi sebagaimana pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Unit Kehumasan BKN Pusat untuk lingkup BKN pusat; dan
b. Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN untuk lingkup regional.
Koreksi Anda
