Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode etik Pengelola Humas meliputi: a. wajib memperlakukan informasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bekerja berdasarkan program dan fakta dengan orientasi pada prinsip pelayanan dan mengutamakan kepentingan negara dan bukan kepentingan pribadi; dan c. dapat menjadi anggota organisasi profesi humas yang ada, baik nasional, regional, maupun internasional dan taat pada masing- masing kode etik organisasi profesi. (2) Etika profesi Kehumasan meliputi: a. tunduk kepada kode etik yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. wajib menegakkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dan asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan c. tunduk pada hukum yang berlaku, profesional, proporsional dan akuntabel, efisien, efektif, bertanggung jawab, bebas, jujur, adil, dan otonom.
Koreksi Anda