Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Media Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l, berupa jurnal ilmiah/terbitan berkala ilmiah,
Buletin, brosur, leaflet, booklet, poster, kalender, buku agenda kerja, dan televisi media.
(2) Penyusunan Jurnal Ilmiah/Terbitan Berkala Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi penelitian kepegawaian dan ditembuskan kepada Unit Kehumasan BKN Pusat.
(3) Pengelolaan Buletin/brosur/televisi media/mading/ siaran internal dan media lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan/atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN.
Koreksi Anda
