Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
NASABAH
Umum
Kriteria Nasabah
Permohonan Menjadi Nasabah
Persetujuan Menjadi Nasabah
Perubahan Data Nasabah
Penetapan Status Nasabah
Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Nasabah
LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pengelolaan Layanan
Permohonan Memperoleh Layanan
Persetujuan Memperoleh Layanan
Perubahan Data Layanan
Penetapan Status Layanan
Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Layanan
Layanan Jasa Kebanksentralan
Layanan Rekening Giro di Bank INDONESIA
Layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA
Layanan Sub-Registry Bank INDONESIA
Layanan Kepesertaan
APLIKASI LAYANAN BANK INDONESIA
BIAYA, INFORMASI, DAN DATA KEUANGAN
Biaya
Penyediaan Informasi dan Data Keuangan
KEADAAN TIDAK NORMAL DAN/ATAU KEADAAN KAHAR
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP