Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
Selain Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Bank INDONESIA dapat menyediakan sarana host to host kepada Nasabah yang telah mendapatkan persetujuan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
