Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Nasabah Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Nasabah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA untuk memperoleh layanan kebanksentralan. 2. Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank INDONESIA yang berhubungan langsung dengan pemohon. 3. Layanan Kebanksentralan yang selanjutnya disebut Layanan adalah jasa yang diberikan oleh Bank INDONESIA kepada Nasabah untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank INDONESIA di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. 4. Layanan Jasa Kebanksentralan adalah jasa yang diberikan oleh Bank INDONESIA untuk pengelolaan rekening giro dan penyelesaian transaksi keuangan Nasabah. 5. Layanan Kepesertaan Financial Market Infrastructure Bank INDONESIA dan Sistem Pembayaran Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Layanan Kepesertaan adalah jasa yang diberikan oleh Bank INDONESIA untuk pelaksanaan pelayanan Nasabah dan pengelolaan data kepesertaan pada financial market infrastructure Bank INDONESIA dan sistem pembayaran Bank INDONESIA. 6. Rekening Giro adalah rekening pihak ekstern di Bank INDONESIA yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. 7. Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah janji pasti yang tidak dapat dibatalkan sepihak (irrevocable) dan merupakan jaminan dari bank penerbit (issuing bank) untuk membayar atas penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. 8. Transaksi L/C adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagai bank penerbit (issuing bank) L/C. 9. Sub-Registry adalah Bank INDONESIA dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh penyelenggara sebagai peserta Bank INDONESIA- Scripless Securities Settlement System, untuk melakukan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah. 10. Sub-Registry Bank INDONESIA adalah satuan kerja di Bank INDONESIA yang melaksanakan fungsi sebagai Sub-Registry surat berharga negara dan/atau surat berharga negara lainnya yang disetujui oleh Bank INDONESIA. 11. Sistem Bank INDONESIA-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transaksi yang dilakukan secara elektronik. 12. Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah infrastuktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik. 13. Sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual. 14. Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank INDONESIA dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler. 15. Aplikasi Layanan Bank INDONESIA adalah suatu sarana elektronik secara on-line yang disediakan kepada Nasabah untuk mengakses Layanan yang dilengkapi dengan sistem keamanan. 16. Administrasi pada Aplikasi Layanan Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Administrasi adalah fungsi pada Aplikasi Layanan Bank INDONESIA untuk menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengelolaan data Nasabah dan pengelolaan Layanan. 17. Informasi Keuangan pada Aplikasi Layanan Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Informasi Keuangan adalah fungsi pada Aplikasi Layanan Bank INDONESIA untuk memperoleh informasi keuangan dari Layanan Jasa Kebanksentralan dan informasi pendukung transaksi keuangan lainnya. 18. Transaksi Keuangan pada Aplikasi Layanan Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Transaksi Keuangan adalah fungsi pada Aplikasi Layanan Bank INDONESIA untuk melakukan transaksi penambahan dan pengurangan dana pada Layanan Jasa Kebanksentralan. 19. Pimpinan adalah direksi atau pejabat yang berwenang mewakili Nasabah sesuai dengan ketentuan internal masing-masing Nasabah. 20. Pejabat Penerima Kuasa adalah pejabat yang menerima kuasa dari Pimpinan. 21. Pejabat yang Mewakili adalah pejabat yang berwenang mewakili Nasabah dalam kegiatan Layanan yang terdiri atas Pimpinan dan/atau Pejabat Penerima Kuasa. 22. Customer Information File yang selanjutnya disingkat CIF adalah kode unik yang digunakan untuk mencatat, menyimpan, dan mengonsolidasi informasi data Nasabah Bank INDONESIA terkait dengan Layanan.
Koreksi Anda