Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan permohonan menjadi Nasabah, jangka waktu tertentu, dan pemberian persetujuan atau penolakan menjadi Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
