Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan permohonan menjadi Nasabah, jangka waktu tertentu, dan pemberian persetujuan atau penolakan menjadi Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda