Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
(1) Nasabah harus menyampaikan perubahan data Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan.
(2) Perubahan data Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang mendasari terjadinya perubahan data Nasabah.
(3) Perubahan data Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Nasabah secara nirkertas melalui
Aplikasi Layanan Bank INDONESIA.
(4) Perubahan data Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan data identitas Nasabah yang mengakibatkan perubahan nomor CIF; dan/atau
b. perubahan Pimpinan.
(5) Perubahan data Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebabkan adanya:
a. penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
b. pengalihan aset dan kewajiban yang bukan merupakan penggabungan, peleburan, atau pemisahan yang dilakukan berdasarkan persetujuan lembaga yang berwenang; atau
c. hal lainnya yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
Koreksi Anda
