Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
Terhadap Nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), berlaku ketentuan:
a. penyampaian data dan/atau informasi yang termasuk dalam Administrasi dan Informasi Keuangan dilakukan melalui sarana yang ditetapkan Bank INDONESIA;
dan/atau
b. penyelesaian Transaksi Keuangan dilakukan dengan menggunakan sarana penyetoran dan sarana penarikan Rekening Giro.
Koreksi Anda
