Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nasabah harus bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran setiap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda