Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. penerbitan L/C; b. pembayaran tagihan L/C; c. perubahan L/C; dan d. penutupan L/C. (2) Sumber pembiayaan penerbitan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari: a. pinjaman luar negeri pemerintah; b. hibah luar negeri pemerintah; c. rupiah murni; dan/atau d. sumber pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik INDONESIA. (3) Layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk impor barang dan/atau jasa strategis guna mendukung kepentingan nasional termasuk namun tidak terbatas pada: a. pembangunan infrastruktur; b. pertahanan dan keamanan nasional; dan/atau c. kelancaran proses operasional pemerintah.
Koreksi Anda