Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. permohonan memperoleh Layanan; b. persetujuan memperoleh Layanan; c. perubahan data Layanan; dan d. penetapan status Layanan.
Koreksi Anda