Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang telah memperoleh kepesertaan financial market infrastructure Bank INDONESIA dan sistem pembayaran Bank INDONESIA, layanan Rekening Giro, layanan Transaksi L/C, dan layanan Sub-Registry Bank INDONESIA, sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, berlaku ketentuan: a. ditetapkan menjadi Nasabah dengan status aktif; b. diberikan nomor CIF; c. tetap memperoleh Layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; dan d. diberikan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). (2) Pihak yang telah ditetapkan menjadi Nasabah dengan status aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menyampaikan pengkinian data Nasabah dan data Layanan kepada Bank INDONESIA paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan. (3) Permohonan pendaftaran kepesertaan financial market infrastructure Bank INDONESIA dan sistem pembayaran Bank INDONESIA, pembukaan Rekening Giro, pembukaan Transaksi L/C, dan pembukaan rekening Sub-Registry yang telah disampaikan dan diterima oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kepesertaan dalam financial market infrastructure Bank INDONESIA, sistem pembayaran Bank INDONESIA, rekening giro, transaksi L/C, dan layanan sub-registry Bank INDONESIA.
Koreksi Anda