Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
(1) Nasabah harus menyimpan dokumen asli dari dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang telah disampaikan melalui Aplikasi Layanan Bank INDONESIA.
(2) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bank INDONESIA dapat meminta Nasabah menyampaikan dan/atau menunjukkan dokumen asli dari dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Koreksi Anda
