Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
Dalam hal dokumen persyaratan yang digunakan Nasabah dalam pengajuan permohonan memperoleh Layanan telah disampaikan pada saat pengajuan permohonan menjadi Nasabah dan/atau permohonan memperoleh Layanan lainnya dan masih berlaku, Nasabah tidak perlu menyampaikan dokumen persyaratan dimaksud kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
