Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal Bank INDONESIA memberikan persetujuan atas permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memberikan nomor CIF kepada Nasabah.
(4) Dalam hal permohonan menjadi Nasabah ditolak oleh Bank INDONESIA, pengajuan kembali permohonan menjadi Nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
Koreksi Anda
