Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan informasi dan data keuangan antara Bank INDONESIA dan Nasabah, informasi dan data keuangan yang digunakan yaitu informasi dan data keuangan yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda