Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan informasi dan data keuangan antara Bank INDONESIA dan Nasabah, informasi dan data keuangan yang digunakan yaitu informasi dan data keuangan yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
